BAGIAN KETIGA Kedudukan dan Keabsahan Organisasi Kemahasiswaan

Error message

  • Notice: unserialize(): Error at offset 107 of 133 bytes in variable_initialize() (line 1202 of /var/www/html/kemahasiswaan/public_html/includes/bootstrap.inc).
  • Notice: unserialize(): Error at offset 107 of 133 bytes in variable_initialize() (line 1202 of /var/www/html/kemahasiswaan/public_html/includes/bootstrap.inc).
  • Notice: unserialize(): Error at offset 85 of 90 bytes in variable_initialize() (line 1202 of /var/www/html/kemahasiswaan/public_html/includes/bootstrap.inc).
  • Notice: unserialize(): Error at offset 231 of 563 bytes in variable_initialize() (line 1202 of /var/www/html/kemahasiswaan/public_html/includes/bootstrap.inc).
  • Notice: unserialize(): Error at offset 649 of 794 bytes in variable_initialize() (line 1202 of /var/www/html/kemahasiswaan/public_html/includes/bootstrap.inc).
11. February 2011 - 15:36 sugeng

Pasal 24

  1. Organisasi kemahasiswaan di tingkat Sekolah Tinggi merupakan :
    1. Perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dan mengorganisasikan kegiatan kemahasiswaan;
    2. Wadah pengembangan potensi jati diri mahasiswa sebagai insan akademis, ilmuwan dan intelektual di masa depan;
    3. Wadah pembinaan dan pengembangan generasi pemimpin bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
    4. Wadah pembinaan keterampilan, manajemen dan kepemimpinan kemahasiswaan;
    5. Wadah pemeliharaan dan pengembangan ilmu dan teknologi, dan seni yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademik, etika, moral dan wawasan kebangsaan.
  2. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan berpedoman pada peraturan yang ada di Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi diatur dalam peraturan dan tata tertib organisasi mahasiswa Sekolah Tinggi;
  3. Organisasi Kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib terdaftar dan diakui oleh Sekolah Tinggi;
  4. Anggota organisasi kemahasiswaan adalah seluruh mahasiswa yang berminat dan terdaftar di Sekolah Tinggi.

Pasal 25

  1. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi harus terdaftar secara resmi di ruang pembantu ketua bidang kemahasiswaan dan diakui sah melalui Surat Keputusan Ketua;
  2. Pendaftaran organisasi kemahasiswaan dilakukan setahun sekali sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh kantor pembantu ketua bidang kemahasiswaan.